Tugas Dan Fungsi

Disperkim Kabupaten SBB

Tugas

Peraturan Bupati (PERBUP) No. 2a Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabuapaten Seram Bagian Timur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perumahan, Permukiman.

Fungsi

a. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

b. Pelaksanaan kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

c. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas;

d. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

e. Pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Bupati.